Pedoman Pemberitaan Media Siber
indosaham.id
indosaham.id merupakan media siber yang menjalankan kegiatan jurnalistik dengan mengedepankan prinsip akurasi, keberimbangan, independensi, profesionalitas, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.
Pedoman ini menjadi acuan bagi seluruh jajaran redaksi indosaham.id dalam memproduksi, menyunting, menerbitkan, memperbarui, serta mengelola informasi di platform media indosaham.id.
Pedoman ini mengacu pada Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik serta memenuhi ketentuan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
indosaham.id menjalankan kegiatan jurnalistik melalui platform digital dengan menyediakan informasi dan pemberitaan kepada masyarakat.
Isi Buatan Pengguna atau User Generated Content (UGC) adalah segala isi yang dibuat dan/atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, termasuk artikel, gambar, komentar, suara, video, serta bentuk unggahan lainnya.
indosaham.id berhak melakukan moderasi, penyuntingan, pembatasan, atau penghapusan terhadap konten pengguna yang melanggar hukum, mengandung fitnah, ujaran kebencian, pornografi, SARA, informasi palsu, pelanggaran hak cipta, atau ketentuan lain yang berlaku.
Pada prinsipnya, setiap berita yang diterbitkan indosaham.id harus melalui proses verifikasi.
Berita yang dapat merugikan pihak lain wajib mendapatkan verifikasi yang memadai untuk memenuhi prinsip akurasi serta keberimbangan.
Dalam keadaan tertentu, berita yang memiliki kepentingan publik yang mendesak dapat diterbitkan sebelum seluruh proses verifikasi selesai dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku.
Dalam kondisi tersebut, indosaham.id akan memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dan redaksi akan melakukan upaya verifikasi secepatnya.
Setelah memperoleh informasi tambahan atau hasil konfirmasi, indosaham.id dapat melakukan pemutakhiran terhadap berita yang telah diterbitkan.
Setiap pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan indosaham.id memiliki hak untuk mengajukan koreksi, klarifikasi, maupun hak jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.
Pengajuan koreksi atau hak jawab dapat disampaikan kepada redaksi dengan menyertakan:
indosaham.id akan menindaklanjuti pengajuan tersebut secara proporsional sesuai ketentuan yang berlaku.
Hak jawab maupun koreksi dapat dimuat dalam bentuk pembaruan, klarifikasi, koreksi, atau bentuk lain yang sesuai dengan karakter pemberitaan.
Kesalahan informasi yang ditemukan setelah berita diterbitkan akan diperbaiki atau dikoreksi oleh redaksi.
Perubahan substantif terhadap suatu berita dapat disertai keterangan mengenai adanya koreksi atau pembaruan agar pembaca mengetahui bahwa informasi telah diperbarui.
indosaham.id berkomitmen untuk menjaga transparansi dalam setiap proses koreksi dan pemutakhiran informasi.
Berita yang telah dipublikasikan pada prinsipnya tidak dapat dicabut hanya karena adanya tekanan atau permintaan dari pihak luar redaksi.
Pencabutan berita dapat dilakukan dalam kondisi tertentu sesuai dengan ketentuan Pedoman Pemberitaan Media Siber dan pertimbangan jurnalistik, termasuk hal-hal yang berkaitan dengan SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban, atau pertimbangan khusus lainnya.
Setiap pencabutan berita akan dilakukan berdasarkan pertimbangan redaksi dan, apabila diperlukan, disertai penjelasan kepada publik mengenai alasan pencabutan.
indosaham.id membedakan secara tegas antara produk jurnalistik dan materi iklan atau konten berbayar.
Artikel, berita, atau konten yang merupakan bagian dari kerja sama komersial dapat diberikan penanda seperti:
Advertorial, Iklan, Sponsored, Paid Content, atau keterangan lain yang menjelaskan bahwa konten tersebut merupakan materi berbayar.
Konten komersial tidak dimaksudkan untuk menyamarkan iklan sebagai produk jurnalistik.
indosaham.id menghormati hak kekayaan intelektual dan hak cipta.
Setiap penggunaan teks, foto, video, grafik, audio, maupun materi kreatif milik pihak lain dilakukan dengan memperhatikan ketentuan hak cipta dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penggunaan materi pihak lain dapat disertai atribusi atau sumber sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.
Pihak yang memiliki hak atas suatu karya dan merasa terdapat pelanggaran hak cipta dapat menghubungi redaksi indosaham.id dengan memberikan informasi serta bukti kepemilikan yang relevan.
indosaham.id berupaya menggunakan sumber informasi yang jelas, relevan, kredibel, dan kompeten.
Identitas narasumber dapat dirahasiakan dalam keadaan tertentu apabila terdapat alasan jurnalistik yang dapat dipertanggungjawabkan serta sesuai dengan ketentuan Kode Etik Jurnalistik.
Informasi anonim tidak otomatis dianggap sebagai fakta dan tetap melalui pertimbangan serta verifikasi redaksi.
Komentar pembaca merupakan bagian dari interaksi publik dan tidak selalu mencerminkan pandangan redaksi indosaham.id.
Redaksi berhak menghapus atau membatasi komentar yang mengandung:
Redaksi indosaham.id berkomitmen menjaga independensi dalam menjalankan kegiatan jurnalistik.
Hubungan komersial, iklan, kerja sama bisnis, maupun kepentingan pihak tertentu tidak boleh menjadi dasar untuk mengubah fakta jurnalistik secara tidak semestinya.
Keputusan editorial berada pada kewenangan redaksi dengan tetap memperhatikan prinsip jurnalistik, kepentingan publik, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Pembaca atau pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan indosaham.id dapat menyampaikan pengaduan kepada redaksi.
Pengaduan sebaiknya disampaikan secara tertulis dengan menjelaskan secara jelas materi yang dipersoalkan serta menyertakan bukti pendukung.
Redaksi akan mempelajari setiap pengaduan dan melakukan penanganan sesuai dengan ketentuan jurnalistik yang berlaku.
Setiap persoalan yang berkaitan dengan pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber diupayakan terlebih dahulu melalui mekanisme penyelesaian secara internal dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apabila sengketa pers tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme yang tersedia, penyelesaian dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk melalui Dewan Pers sesuai kewenangannya.
Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers menetapkan bahwa penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan pedoman tersebut diselesaikan oleh Dewan Pers.
Pedoman Media Siber ini menjadi bagian dari komitmen indosaham.id untuk menjalankan kegiatan jurnalistik secara profesional, bertanggung jawab, akurat, berimbang, serta menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
Pedoman ini mengacu pada Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber yang ditetapkan pada 26 Maret 2012.
indosaham.id
Media Informasi dan Berita Digital
Pedoman ini ditampilkan secara terbuka sebagai bentuk transparansi dan komitmen indosaham.id terhadap profesionalitas serta tanggung jawab jurnalistik.