JAKARTA — PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyiapkan perubahan ketentuan auto rejection atas (ARA) dan auto rejection bawah (ARB) sebagai bagian dari penyesuaian mekanisme perdagangan saham. Kebijakan tersebut berkaitan dengan rencana penghapusan batas minimum harga saham Rp50.
Penyesuaian ini ditujukan untuk membuat proses pembentukan harga di pasar modal berjalan lebih efisien. Informasi tersebut sebagaimana dikutip dari Detik Finance.
Salah satu perubahan utama menyasar saham dengan harga sangat rendah. Untuk saham yang diperdagangkan pada kisaran Rp1 hingga Rp10, BEI akan menggunakan batas penolakan dalam bentuk nominal, bukan lagi berdasarkan persentase.
Dengan skema tersebut, pergerakan harga saham pada kelompok Rp1-Rp10 akan memiliki batas ARA dan ARB masing-masing sebesar Rp1.
Batas ARA Disesuaikan Berdasarkan Harga Saham
Untuk saham dengan harga di atas Rp10, ketentuan ARA akan dibedakan menurut kelompok harga. BEI menetapkan batas kenaikan harga sebesar 35 persen untuk saham pada rentang Rp11 hingga Rp200.
Sementara itu, saham dengan harga Rp201 sampai Rp5.000 akan memiliki batas ARA sebesar 25 persen. Adapun saham yang diperdagangkan di atas Rp5.000 akan menggunakan batas kenaikan maksimal 20 persen.
Berbeda dengan ARA, batas ARB untuk ketiga kelompok harga tersebut akan dibuat seragam. Saham pada rentang Rp11-Rp200, Rp201-Rp5.000, maupun di atas Rp5.000 sama-sama memiliki batas penurunan maksimal 15 persen.
Ditujukan untuk Pembentukan Harga yang Lebih Wajar
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan perubahan mekanisme tersebut dirancang untuk mendukung proses pembentukan harga saham yang lebih transparan dan wajar.
Penyesuaian aturan ARA dan ARB ini sekaligus menjadi bagian dari langkah BEI dalam menata mekanisme perdagangan setelah rencana penghapusan batas minimum harga saham Rp50.
Dengan perubahan tersebut, mekanisme pembatasan pergerakan harga akan disesuaikan dengan kelompok harga saham, termasuk memberikan perlakuan khusus bagi saham yang berada pada level Rp1 hingga Rp10.















